Ketahui syarat-syarat penggantian paspor yang hilang atau rusak, termasuk dokumen yang diperlukan dan langkah-langkah yang harus diikuti untuk proses yang lebih mudah dan cepat.
Ketahui syarat-syarat penggantian paspor yang hilang atau rusak, termasuk dokumen yang diperlukan dan langkah-langkah yang harus diikuti untuk proses yang lebih mudah dan cepat.
Untuk melakukan penggantian paspor yang hilang atau rusak, terdapat beberapa syarat umum yang perlu dipenuhi. Syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penggantian dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penggantian paspor hanya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki bukti kewarganegaraan yang sah.
Pemohon harus berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Untuk pemohon di bawah usia tersebut, diperlukan persetujuan dari orang tua atau wali.
Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk penggantian paspor hilang atau rusak:
Proses penggantian paspor yang hilang atau rusak dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
Biaya penggantian paspor hilang atau rusak bervariasi tergantung jenis paspor yang diajukan. Umumnya, biaya untuk paspor biasa berkisar antara Rp 350.000 hingga Rp 600.000. Pastikan untuk memeriksa informasi terkini mengenai biaya di situs resmi imigrasi.
Agar paspor Anda tidak hilang atau rusak, berikut beberapa tips yang dapat diikuti:
Penggantian paspor yang hilang atau rusak memerlukan persyaratan dan proses yang jelas. Dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah yang tepat, Anda dapat memperoleh paspor baru dengan mudah. Selalu ingat untuk menjaga paspor Anda agar tidak hilang, agar perjalanan Anda tetap lancar dan nyaman.