Persiapkan dokumen penting untuk pembuatan paspor anak, termasuk akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan persetujuan dari orang tua. Pastikan semua dokumen lengkap untuk proses yang lancar.
Persiapkan dokumen penting untuk pembuatan paspor anak, termasuk akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan persetujuan dari orang tua. Pastikan semua dokumen lengkap untuk proses yang lancar.

Untuk membuat paspor anak, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi. Paspor anak hanya dapat dibuat untuk anak yang berusia di bawah 17 tahun. Proses pembuatan paspor ini harus dilakukan oleh orang tua atau wali yang sah.
Paspor anak berlaku untuk anak yang berusia 0 hingga 17 tahun. Setelah anak berusia 17 tahun, mereka harus membuat paspor dewasa.
Pastikan anak memiliki status kewarganegaraan yang jelas, baik itu WNI (Warga Negara Indonesia) atau WNA (Warga Negara Asing) yang memenuhi syarat.
Orang tua atau wali yang mengajukan permohonan paspor anak harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali yang sah.
Akta kelahiran anak sebagai bukti identitas dan hubungan keluarga.
Jika hanya salah satu orang tua yang mengajukan, diperlukan surat pernyataan dari orang tua lainnya yang menyetujui pembuatan paspor.
Dokumen yang diperlukan untuk anak meliputi:
Fotokopi akta kelahiran anak yang telah dilegalisir.
Pas foto terbaru anak dengan latar belakang putih, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah semua dokumen lengkap, langkah-langkah berikut dapat diikuti untuk mengajukan paspor anak:
Isi formulir permohonan paspor yang tersedia di kantor imigrasi atau melalui situs resmi imigrasi.
Lakukan pendaftaran dan pembayaran biaya pembuatan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan pengambilan foto anak.
Setelah semua proses selesai, paspor anak akan dicetak dan dapat diambil sesuai jadwal yang ditentukan.
Membuat paspor anak memerlukan beberapa dokumen dan prosedur yang harus diikuti dengan baik. Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, agar proses pembuatan paspor berjalan lancar. Dengan memiliki paspor, anak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dan menjelajahi dunia dengan lebih mudah.